Minggu, 23 April 2017

Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) Dilarang Masuk Kampus ?

Apa itu OMEK?, OMEK itu kependekan dari Organisasi Ektra Kampus. Kalau ada Ekstra berarti ada Intra. Organisasi Intra Kampus itu kayak EM, DPM, HMJ, dan Unitas. Lalu apa bedanya OMEK dan OIK? Bedanya sih sebetulnya hanya dari pendanaan dan pengesahan. Kalau OIK dibiayai dari anggaran negara (kampus) dan bergantung pada pengesahan birokrasi kampus. Kalau OMEK berbasis kesadaran dan kesukarelaan.


Mengapa harus ada OMEK dan OIK?
Pertama, setiap warga negara punya kebebasan berorganisasi dan itu dijamin lho oleh UUD 1945. Kedua, jika OIK bergantung pada pendanaan dan garis kebijakan kampus, OMEK lebih independen, kreatif, dan kritis. Posisi OMEK yang tidak dibiayai kampus justru perlu dipertahankan untuk menjaga independensi, kreativitas, dan daya kritis itu.


Apa saja OMEK itu?
Macam-macamlah. Ada yang didirikan atas dasar pemahaman beragama maupun pandangan nasionalisme. Contohnya sih ada KAMMI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI, GMNI, IMM, dan Gema Pembebasan. Semua organisasi ini punya tujuan yang baik, yaitu mengasah kesadaran intelektual mahasiswa, serta memberikan pengalaman berorganisasi dan memimpin agar dapat mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi tidak hanya berpikir untuk diri sendiri. OMEK juga bukan partai politik, nyatanya mereka gak pernah ikut Pemilu. Lebih jelasnya bisa kok dilihat diwebsite resmi masing-masing organisasi. Misalnya www.kammi.or.id danwww.pbhmi.or.id.


Apakah OMEK itu organisasi terlarang?

Organisasi terlarang di Indonesia itu hanya PKI. Gak mungkin organisasi yang berbasis keagamaan dan nasionalisme itu dilarang. Kalau ada yang melarang OMEK berarti menentang Pancasila yang jelas mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia. Pelarangan OMEK itu melanggar hak kebebasan berserikat dan prinsip kebebasan akademik dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tapi kan ada Keputusan Dirjen Dikti No. 26/DIKTI/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik Dalam Kehidupan Kampus? Keputusan ini sih sudah afkir, gak jamannya lagi. Pertama, aturan ini warisan masa lalu yang memang dibuat untuk menumpulkan kreativitas dan daya kritis mahasiswa. Biar kalaupun kuliah mahal dan fasilitas seadanya, mahasiswa gak protes-protes (ini hanya salah satunya lho…). Kedua, karena aturan ini lebih rendah dari UU Dikti yang mengakui kebebasan. Jadi ya otomatis gak berlaku.

Lagian, aturan ini hanya menentukan bahwa OMEK tidak boleh membuka sekretariat di dalam kampus, dan tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di kampus. Nyatanya OMEK memang tidak membuka sekretariat di kampus, dan ini memang harus dipertahankan biar tetap bisa punya ruang kebebasan untuk mengembangkan intelektualitas dan kreativitas tanpa dicampuri kepentingan negara dan kampus.

Bagaimana dengan larangan aktivitas politik praktis?
Lha Omek kan bukan partai politik. Kegiatannya kan pelatihan, kajian, diskusi, dan pengabdian. Belum lagi kalo bertanya apa sih politik praktis itu? Kalau diartikan sebagai kegiatan kampanye untuk pemilihan tertentu ( misalnya Dekan, Rektor, EM, DPM, HMJ) bukankah selama ini juga dilakukan di dalam kampus, bukan saja oleh mereka yang menyatakan anti OMEK tetapi bahkan oleh para dosen dan pejabat kampus.

Kalau itu yang disebut politik praktis, ya biasa saja lah. Justru semakin beragam makin bagus, makin bisa belajar tolerasi dan akomodatif. Politik macam itu kan memang sarana pelatihan demokrasi dengan menjunjung tinggi akal sehat dan dilakukan secara santun dan damai. Malah kalau dilakukan dengan melarang-larang berarti gak akademis dan gak demokratis. Entar kalau jadi pemimpin bangsa bisa bahaya, jadi otoriter.

Intinya sih baik Organisasi Intra maupun Ekstra sama-sama baiknya. Apalagi kalau diikuti dua-duanya. Keduanya tidak saling bertentangan dan gak ada yang bermasalah. Yang bermasalah itu kalau udah melarang, perlu periksa ke dokter.

sumber : http://www.mahasiswanews.com/2016/09/mengenal-organisasi-mahasiswa-ekstra.html

0 komentar:

Posting Komentar